REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akhirnya, pada Selasa (11/12), memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Tim Pengawas (Timwas) kasus Century sampai tahun 2013.
"Delapan dari sembilan fraksi telah menyatakan setuju, secara musyawarah mufakat, maka diputuskan Timwas Century diperpanjang hingga 2013," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung, pada Sidang Paripurna DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/12).
Hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak perpanjangan masa kerja Timwas kasus Century itu.
Pramono menekankan, fokus utama yang harus dikerjakan Timwas nantinya harus mengacu pada rekomendasi-rekomendasi yang diputuskan secara bersama.
Keberatan Fraksi Demokrat terhadapp perpanjangan masa kerja disampaikan Ketua Komisi III, I Gede Pasek Suardika. Menurut dia, Demokrat bukan bermaksud tidak melanjutkan pekerjaan pengawasan kasus Century, tetapi pengalihan kerja sesuai komisi dinilainya lebih efektif.
Senada dengan Pasek, anggota Komisi XI dari Demokrat, Achsanul Qosasi menyatakan sikap Demokrat bukan bertujuan untuk menghalang-halangi kerja Timwas Century.
"Kami tidak bermaksud menghentikan kasusnya. Kami haya ingin seluruh aktifitas pembahasan Timwas dikembalikan pada komisi dan alat kelengkapan DPR agar efektif," jelas dia.
Karena Achsanul memandang hanya tersisa dua poin yang harus segera diselesaikan Timwas Century. Pertama terkait kasus hukum, yang mana penyelidikan selama 2,5 sudah berubah status menjadi penyidikan. Kedua, mengenai recovery aset yang belum maksimal. Tetapi pemerintah sudah menghasilkan reka aset sampai Rp 350 miliar.
Kenyataannya, menurut Achsanul, yang duduk di Timwas tidak sepenuhnya memiliki latar belakang hukum. Sehingga pekerjaan tim tidak efektif. Dinilainya persoalan hukum akan efektif jika dikembalikan ke Komisi III.
"Kami sudah ikuti semua, mulai dari Pansus, Timwas, audit forensik aliran dana, dipanggil pak JK, pemanggilan Pak Antasari, kami ikut semua. Tapi banyak yang tertunda-tunda di Timwas, tiap minggu rapatnya. Itupun nggak kuorum, " papar Achsanul.