REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, Agus Santoso, menjelaskan modus memainkan anggaran seringkali melibatkan pengusaha.
Dalam hal ini, tuturnya, pengusaha akan berperan selaku wajib pajak, supplier barang atau jasa, dan sebagai calo atau broker yang mengatur APBN atau APBD. "Modus mark down dan mark up ini ya pastinya melibatkan pengusaha,"ujar Agus kepada Republika, Senin(11/12).
Sebagai penunjang penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, Agus menjelaskan terdapat fakta dari kasus-kasus korupsi bahwa keterlibatan bukan hanya dilakukan oleh pejabat negara dan pihak swasta. Akan tetapi, tuturnya, anggota DPR pun seringkali melakukan transaksi mencurigakan.
Agus menjelaskan sidang perkara korupsi dengan modus mark up anggaran menjadi contoh pengusaha, anggota DPR dan pejabat yang tersangkut kasus pengadaan barang/jasa dan pembangunan konstruksi. Menurutnya, para oknum tersebut merugikan negara karena negara harus membayar lebih mahal dari yang seharusnya.
Di sisi lain, ujarnya, para terdakwa sidang korupsi kasus perpajakan menjadi contoh pelaku mark down yang menjadikan penerimaan APBN kurang.