Selasa 11 Dec 2012 11:24 WIB

Modus Korupsi Para Pengusaha

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Korupsi (ilustrasi).
Foto: wordpress.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kolusi antara pengusaha dan pejabat daerah adalah salah satu faktor utama yang terjadi dalam pengelolaan keuangan negara.

"Para pejabat dan pengusaha sejak awal niatnya jahat yaitu melakukan korupsi," ujar Jampindus Kejaksaan RI, D. Andhi Nirwanto, di Hotel Sultan, Selasa (11/12).

 

Ada perubahan sudut pandang mengenai kejahatan dari yang konvensional ke modern. Modus operandi  kejahatan konvensional sangat sederhana, dilakukan masyarakat awam dan mudah dikerjakan.

Korupsi yang merupakan white collar crime sudah terstruktur, melibatkan banyak orang, dan sulit pembuktiannya. Pelakunya juga punya kemampuan untuk menghindar. "Modusnya udah menguasai struktur ekonomi dan pemerintahan," tambah Andhi. 

Tindak pidana korupsi saat ini kental dengan nuansa politik. Korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang. Setidaknya ada tiga kelompok dalam sindikat korupsi, yaitu pengusaha (rekanan), broker (perantara) dan pihak penyelenggaraan negara itu sendiri.

"Sepanjang tahun ini tercatat 1742 perkara yang masuk kejaksaan," tambahnya. 

Sepuluh area rawan korupsi yang diawasi sepanjang tahun 2012 yaitu; pengadaan barang dan jasa pemerintah, keuangan dan perbankan, perpajakan, minyak dan gas, BUMN/BUMD, kepabeanan dan cukai, penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, pertambangan dan pelayanan umum. 

Berdasarkan laporan KPK, terdapat 20 modus operandi korupsi yang melibatkan pengusaha. Penyuapan seringkali sangat samar dalam rangka penundaan perizinan. Tindak pidana korupsi juga selalu diikuti dengan tindak pidana lain seperti pencucian uang. Korupsi dimulai dari memperdagangkan pengaruh, lalu menyalahgunakan kewenangan kemudian penyalahgunaan harta kekuasaan publik dan kolonisme. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement