Selasa 11 Dec 2012 08:17 WIB

Timwas Century Ingin Masa Kerja Diperpanjang

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hazliansyah
Rapat Timwas Century di gedung DPR-RI, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rapat Timwas Century di gedung DPR-RI, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR akan melaporkan hasil kerjanya selama satu tahun dan meminta persetujuan seluruh anggota DPR uuntuk perpanjangan masa kerja satu tahun kedepan pada sidang Paripurna selasa ini.

"Kami bersyukur di ujung masa tugas Timwas, KPK akhirnya berani mengumumkan bahwa kasus tersebut terbukti ada tindak pidana korupsi dan menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (11/12).

Selain mengapresiasi KPK, Bambang juga mengapresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan mengusut kasus ini. Menurutnya Polri bekerja secara luar biasa menuntaskan persoalan ini.

"Kita juga memperoleh informasi bahwa kasus tersebut juga berkembang luar biasa di kepolisian dan kejaksaan," katanya

Bambang mengatakan kasus Bank Century di kepolisian telah masuk ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan pencucian uang dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century dan telah berhasil mengungkap adanya dugaan pencucian uang dana Bank Century sebesar Rp 1,4 triliun dan telah menetapkan tersangka diantaranya: Robert Tantular, Toto Kuncoro, Johanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.

Kasus dugaan pencucian uang tersebut terungkap setelah pihak Yayasan Fatmawati melaporkan ke Mabes Polri penerimaan uang dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) sebesar Rp 20 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan Robert Tantular dan kelompoknya.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah berhasil menuntaskan berkas (P-21) dan saat ini Kejaksaan sedang menyusun dakwaan.

Untuk itu Timwas mendesak kepada Kejaksaan agar segera menuntaskan kasus dugaan pencucian uang yang diduga terkait dengan aliran dana PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang berasal dari Bank Century ke berbagai pihak, termasuk PT GNU yang kemudian mengalirkannya ke Sarwoko Rp 40 miliar, Septanus Farok Rp 3,5 miliar, Umar Mucsin Rp 8,2 miliar, Robert Tantular Rp 83miliar dan Febby Rp 7,2miliar.

Dalam laporan tersebut, kata Bambang, berdasarkan akta notaris dan sejumlah dokumen yang diterima Timwas Century DPR, pemegang saham PT GNU pada perubahan akta notaris 2010 adalah PT Ancora Land dan PT Uni Menara Komunikasi yang diduga milik Gita Irawan Wirjawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement