REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kediri, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor saat sedang sakau.
Saat penangkapan, polisi berhasil menahan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota, AKP Surono, mengemukakan ada dua pengedar yang berhasil dibekuk adalah Deni Hermawan (30) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dan Romi Bagus (30) warga Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
"Mereka ditahan saat pesta sabu-sabu di perumahan Griya Tirto Udan, yang ada di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri," ucapnya.
Surono mengatakan penangkapan para pengedar ini berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan jika ada pesta narkotika berupa sabu-sabu. Setelah dicek, petugas memang mendapati ada pesta itu, dan langsung menahan mereka.
Petugas pun tidak kesulitan untuk menangkap mereka. Saat ditangkap, mereka tidak melawan. Kondisi mereka mirip orang yang 'sakau', sehingga petugas dengan mudah membawanya.
Mereka langsung dibawa petugas ke markas Polres Kediri Kota, untuk dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan benda terlarang itu. Petugas juga membawa barang-barang yang disita dari dalam lokasi rumah tersebut.
"Kami membeli barang itu seharga Rp500 ribu. Kami hanya memesan dari rekan," kata Deni yang mengaku hanya menerima barang dan tidak mengenal orang yang memberikan barang tersebut.
Polisi sampai saat ini terus menyelidiki kasus ini, dan masih memburu orang yang menjual barang terlarang itu kepada kedua pengedar tersebut. Kedua pengedar saat ini masih mendekam di penjara. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua menjaga anak-anak mereka, agar tidak terpengaruh dan mengonsumsi narkotika, karena bisa merusak kesehatan.
Peredaran narkotika di Kota Kediri juga memprihatinkan. Bukan hanya masyarakat umum yang diketahui mengonsumsi, diduga juga sampai menjerat pegawai negeri sipil di Kota Kediri. Informasinya, pada September 2012 lalu, ada dua PNS yang diduga mengonsumsi narkotika.
Secara terpisah Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan BNN memang mengagendakan untuk tes urine. Bukan hanya pada PNS, juga pada instansi pemerintahan lain, sampai di lingkungan sekolah. Jika diketahui urine mereka ada kandungan narkotika, dipastikan mereka akan mendapatkan penanganan khusus seperti rehabilitasi.