Senin 10 Dec 2012 19:07 WIB

Masa Kerja Maksimal Penyidik KPK 10 Tahun!

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Corruption Eradication Commission (KPK) is an extraordinary government law-enforcement body set up at the end of 2003 to fight corruption. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai.

“Besok sepertinya keluar,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar, Senin (10/12). 

Menurut Azwar, PP yang sudah ditanda tangani Presiden SBY itu juga mengatur beralihnya status kepegawaian menjadi pegawai tetap KPK. Dengan aturan itu, kata dia, penyidik yang diperbantukan untuk bekerja di KPK minimal memiliki masa tugas selama empat tahun. Adapun maksimal tugas mereka 10 tahun.

Pihaknya menegaskan, keputusan itu sudah final. Adapun permintaan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas agar penyidik bisa mengabdi selama 12 tahun untuk menjaga stabilitas lembaga tidak diindahkannya. 

Azwar menyatakan, KPK tidak berhak untuk mendesak pemerintah. Pasalnya keputusan maksimal 10 tahun mengabdi di KPK itu sudah final dan tidak bisa diubah. “Tidak bisa 12 tahun. Kalau mereka menolak, ya sudah. Itu urusan kami!” cetusnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement