REPUBLIKA.CO.ID, Kejahatan berbasis kartu (card fraud) terus mengalami peningkatan dengan modus-modus semakin canggih. Apa saja yang perlu dilakukan konsumen dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi jenis kejahatan ini? Berikut petikan wawancara dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Rochadi.
Mengapa kejahatan berbasis kartu terus meningkat?
Kejahatan itu ada dimana-mana. Tiap ada kesempatan, kejahatan itu bisa dilakukan. Intinya, BI akan terus melakukan penanggulangan kejahatan berbasis kartu itu.
Bagaimana dengan penggunaan teknologi chip pada kartu kredit agar tak mudah disadap?
Pada dasarnya BI tidak bisa mengharuskan setiap penerbit kartu menggunakan teknologi berbasis chip. Itu kesadaran penerbitnya masing-masing. Teknologi kartu chip kan hanya salah satu cara pengamanan. BI mempersilahkan bila penerbit mau menggunakan kartu chip atau magnetik.
Di masyarakat beredar alat dan teknologi yang bisa menggandakan kartu pembayaran. Mengapa BI tidak membatasi alat ini untuk mencegah kejahatan?
BI tidak bisa mencegah peredaran alat itu. Kami justru meminta ke penerbit kartu untuk waspada ada alat seperti itu. BI juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian perihal kejahatan berbasis kartu ini. Tapi tidak secara formal, melainkan komunikasi. Karena kejahatan jenis ini masuk ke dalam kategori kejahatan ekonomi di kepolisian.
Apa tips dari BI untuk nasabah agar tidak terkena kejahatan berbasis kartu?
Pertama, kami meminta masyarakat sangat berhati-hati menggunakan kartu sebagai alat pembayarannya. Kedua, soal nomor personal identification number (PIN), ini sangat penting. BI meminta PIN kartu itu jangan sampai terlihat oleh orang lain yang tidak berkepentingan. Dokumen nomor PIN juga jangan dibawa bersama dengan kartu atau terbuang atau terambil orang. Ketiga, BI meminta nasabah waspada dan mengontrol penggunaan kartu sebagai alat pembayaran. Terakhir, BI meminta nasabah betul-betul memerhatikan tiap transaksi. Contohnya, kalau transaksi belanja itu perhatikan struk cetakannya: dua atau tiga lembar. Konsumen harus cerewet di tempat transaksi.