REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Misbakhun pemilik akun twitter @benhan ke Polda Metro Jaya, Senin (10/12). Laporan ditujukan kepada Benny Handoko sebagai pemilik akun tersebut.
Tim pengacara Misbakhun yang diwakili Dewi Sartika menjelaskan, hal ini dilakukan oleh sebagai sebuah pesan.
“Agar kita semua bisa belajar bersikap bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Supaya tidak menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi orang lain,” katanya Senin.
Laporan itu ditujukan lantaran kicauan @benhan di akun miliknya tertanggal 8 Desember 2012 yang menuduh Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Atas kicauan itu, @benhan dituduh melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan media sosial.
Menurut Dewi, kliennya telah terbebas dari tuduhan pemalsuan dokumen di kasus Bank Century. Yaitu melalui putusan PK No 47/Pid.Sus/2012. Salah satu isi amar putusannya yakni mengembalikan segala hak, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula
“Ini berarti Saudara Misbakhun bebas dari segala tuduhan dan stigma buruk yang selama ini terlanjur berkembang di masyarakat,” paparnya.
Ia pun menyayangkan masih adanya pihak yang tidak memahami atau sengaja menghina putusan Mahkamah Agung dengan menyebutnya sebagai perampok.
Dewi memandang kata ‘perampok’ sebagai kata dengan kualifisir yuridis. Artinya hanya boleh diberikan kepada seseorang yang telah terbukti sebagai perampok melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika kalimat perampok tersebut dialamatkan secara serampangan, maka dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana pencemaran nama baik,” ujarnya.