Senin 10 Dec 2012 16:46 WIB

Maret 2013, Penyidik KPK Tinggal Empat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Johan Budi
Foto: Antara/Reno Esnir
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami penyusutan jumlah pegawainya, termasuk penyidik dari Polri.

Hal tersebut merupakan konsekuensi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2005. Beleid tersebut menyatakan perpanjangan masa kerja pegawai di KPK hanya delapan tahun dengan perpanjangan setiap empat tahun.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan jika didasarkan peraturan tersebut,  maka hanya akan tersisa empat penyidik saja di KPK pada Maret 2013 tahun depan.

"Masalahnya yang masa kerjanya delapan tahun banyak jadi akan habis semua, termasuk yang jabatannya tinggi akan hilang seperti Deputi Pencegahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (10/12).

Untuk mengantisipasinya, KPK pun mulai melakukan rekrutmen pegawai untuk mempersiapkan jika kehabisan pegawai. Menurutnya, saat ini KPK sedang memperjuangkan untuk memperpanjang masa kerja pegawai di KPK menjadi 12 tahun.

Sehingga, masa kerja para pegawai di KPK, termasuk penyidik dari Polri, bisa diperpanjang selama empat tahun lagi. Namun rupanya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sudah menyetujui draft perubahan itu menjadi 10 tahun.

"Jadi dalam dua tahun nanti, kesempatan kita untuk melakukan rekrutmen," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement