REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Maraknya pemalsuan akta cerai antara lain disebabkan oleh sulitnya membedakan akta cerai asli dan palsu.
Kepada Republika, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Cimahi, Saepuloh, menjelaskan tips membedakan akta cerai. Secara kasat mata, ungkapnya, memang tidak ada perbedaan antara akta cerai palsu dengan yang asli.
Hanya, ujar Saepuloh, pengguna harus meneliti kembali berkas akta cerai tersebut agar terlihat perbedaannya. "Kalau yang asli ada terlihat seperti bayangan gambar di kertasnya,"jelas Saepuloh, dikantornya, Senin (10/12).
Selain itu, ujarnya, akta cerai yang asli pasti mudah diperiksa. Pasalnya, akta cerai tersebut terdaftar di Pengadilan Agama sehingga bisa dicek keberadaannya.
Untuk pengurusan akta cerai, Saepuloh tidak bisa menentukan waktunya. Pasalnya, perlu tahapan untuk melakukan sidang perceraian. Selain itu dari Pengadilan Agama pun akan melakukan proses mendamaikan sebelum memutuskan untuk perceraian.
"Kan ada tahapannya sampai keluar akta cerai, dan itu tidak bisa diprediksi waktunya. Kalau kedua pihak sepakat, tidak akan lama. Tergantung dengan perkaranya," jelasnya.