REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MenPAN dan RB, Azwar Abubakar mengatakan, Nomor 63/2005 tentang manajemen sumbr daya manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk ke Sekretariat Negara untuk segera diteruskan ke meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Sudah sama Setneg. Diserahkan Jumat (7/12),” katanya saat ditemui di Istana Negara, Senin (10/12).
Azwar menegaskan, sebelum PP tersebut diserahkan ke Setneg, pembicaraan antara kementerian dan lembaga terkait sudah dilakukan. Yakni antara MenPAN dan RB, Menkumham, Menkopolhukam, Polri serta KPK.
Menurutnya, pihaknya saat ini menunggu koreksi yang dilakukan oleh pemerintah atas revisi PP tersebut. Ia mengaku belum tahu hal apa saja yang mungkin dibenahi pihak istana.
“Saya belum tahu dikoreksi apa tidak. Kita tidak tahu apakah sudah ditanda tangan apa ada revisi lagi,” lanjut dia.
Mengenai persoalan lama masa kerja penyidik dari berbagai instansi yang ditempatkan di KPK, Azwar masih belum mau angkat suara. Ia beralasan hal tersebut menyangkut substansi yang belum bisa diungkap ke publik sebelum disahkan presiden.
“Itu substansi, kalau sudah teken baru bicara. Masih tertutup sebenarnya. Yang terbuka setelah presiden tanda tangan,” ujar dia.