Ahad 09 Dec 2012 17:45 WIB

Hari ini, Momentum Revitalisasi Pemberantasan Korupsi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Heri Ruslan
Puluhan mahasiswa UGM melakukan aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pusat Kajian Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Senin (8/10). (Regina Safri/Antara)
Puluhan mahasiswa UGM melakukan aksi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pusat Kajian Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Senin (8/10). (Regina Safri/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Peringatan hari antikorupsi internasional yang jatuh pada hari ini, Ahad (9/12) harus menjadi momentum revitalisasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keberanian KPK dalam memproses jendral aktif dan menteri aktif sepertinya menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar al-Habsyi, menyatakan hal serupa sebenarnya pernah dilakukan oleh Jaksa Agung Suprapto pada puluhan tahun yang lalu. Dia telah mengadili menteri-menteri dari berbagai golongan yang korupsi.

Ada menteri agama yang korupsi kain kafan impor. Dari kalangan nasionalis ada Pak Roeslan Abdulgani yang dititipi uang Rp 300.000 oleh pengusaha untuk dibawa ke luar negeri. Bahkan, Bung Karno saja tidak bisa memengaruhi Jaksa Agung Suprapto agar tidak mengadili Pak Roeslan Abdulgani. Dan, akhirnya Pak Roeslan didenda. "Ini harus menjadi stimulan buat penegak hukum lain seperti polri dan kejaksaan," jelas Aboe.

Perlu diingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi domain KPK. Kejakaan dan Kepolisian memiliki tugas sama dalam pemberantasan korupsi. Oleh karenanya perlu ada revitalisasi pada unit-unit Tipikor di Kejaksaan dan Kepolisian.

"Saya melihat ada langkah maju yang dilakukan Kapolda Papua, Irjen Tito Karnavian, untuk revitalisasi unit tipikor di jajarannya," jelas Aboe. Kapolda merasa adanya keterbatasan anggaran untuk mengusut korupsi dana otsus, kemudian mengajukan anggaran tambahan untuk pengusutan korupsi dana otsus.

Dia menyatakan evaluasi dan revitalisasi seperti ini perlu dicontoh satuan lain, sehingga upaya pemberantasan korupsi bisa dilaksanaakan maksimal.

Pemberantasan korupsi tidak akan bisa hanya dilakukan oleh KPK, karena indikasi korupsi sudah menyebar dari pelosok desa hingga pusat pemerintahan.

Kejaksaan dan Kepolisian yang telah memiliki infrastuktur dan SDM yang cukup harus pula berperan secara aktif. Dengan demikian akan dapat dijalin sinergi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement