REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan aturan baru dalam berlalulintas yaitu, dengan penerapan kendaraan berpelat ganji dan genap.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Polda Metrojaya akan memantau para pengendara melalui kamera Close Circuit Television (CCTV). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Chryshnanda Dwilaksana, mengatakan pemasangan CCTV sebagai bentuk pengawasan penegakan hukum di lapangan.
Adanya pemasangan kamera pemantau tersebut, ujarnya, menjadi bentuk penegakan hukum secara elektronik. Akan tetapi, mengenai teknis berapa jumlah kamera yang akan dipasang guna memantau penerapan kebijakan pelat ganjil-genap ini belum dapat dipastikan. ''Dari kami kepolisian berharap, agar kebijakan ini didukung,'' ucapnya saat dihubungi Republika, Ahad (12/9).
Chrysnanda mengaku butuh biaya besar untuk proyek pengadaan tersebut. Akan tetapi, mengenai berapa besaran dana yang diperlukan untuk pemasangannya, dia belum mau menjelaskan ''Sudah jelas, dananya itu dari pemerintah,'' ujarnya.