REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional yang jauh pada 9 Desember 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mendukung penuh pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK juga meminta agar ada tradisi baru yaitu pejabat tidak hanya melaporkan kekayaannya tapi juga menjelaskan asal usul kekayaannya itu.
"Kayaknya ada yang perlu dibangun. Jangan cuma penyelenggara melapor tapi juga menjelaskan. Mau nggak sih pejabat, nggak hanya menandatangani (laporan) harta kekayaan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto yang ditemui di sela-sela pembentangan spanduk raksasa anti korupsi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Ahad (9/12).
Bambang menjelaskan selama ini para pejabat negara memang diwajibkan untuk melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Dari laporan tersebut, penyidik akan melakukan penyelidikan jika ada pejabat yang memiliki harta kekayaan yang mencurigakan.
Namun belum ada rumusan adanya kewajiban pejabat negara untuk menjelaskan asal usul dari kekayaannya tersebut. Jika ada keinginan dari penyelenggara negara, ia menegaskan KPK akan membuat rumusan legalisasinya. "Kalau ada keinginan dari penyelenggara negara, bisa kita rumuskan," tegasnya.