REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya negara harus mengalokasikan Rp 12 triliun dari APBN untuk mengangkat perangkat desa menjadi PNS.
Jika disetujui, maka tidak kurang dari 670 ribu perangkat desa di seluruh Indonesia akan berubah statusnya.
Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far menyatakan, perubahan status perangkat desa tentu saja harus melihat kemampuan anggaran negara. Pihaknya menjelaskan anggaran sebanyak itu, jika digelontorkan, maka akan memaksimalkan pembangunan 70 ribu desa di seluruh Indonesia.
"Namun demikian, perlu disepakati persyaratan-persyaratan serta hal lain terkait Perdes agar bisa menjadi PNS," jelas Marwan yang juga menjabat Ketua DPP PKB, kepada Republika, Ahad (9/12).
Pihaknya berharap, jika pada akhirnya nanti Pansus RUU tentang Desa menyetujui hal itu, maka perangkat desa bisa cepat menyesuaikan diri dengan aturan standar birokasi yang ada di dalamnya. Antara lain aspek disiplin, kompetensi, kinerja berdasarkan target, maupun pemberian penghagaan dan sanksi.
Perangkat desa diharapkan tetap memegang teguh ciri khas desa. Kekeluargaan dan kegotongroyongan menjadi ciri yang tidak boleh luntur, karena akan berdampak pada pelayanan Perdes terhadap masyarakat. Jika terus terjaga maka pelayanan masyarakat tetap optimal dan Perdes.
Kehadiran UU Desa nantinya akan menjadi payung hukum bagi keragaman desa di Tanah Air dengan segala kekhususannya. Sejak Indonesia merdeka baru pada tahun ini RUU tersebut dibahas. DPR periode 2004-2009 sudah mulai mewacanakan namun gagal ditindaklanjuti.