REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Satgas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, melaporkan Bupati Garut, Aceng Fikri, terkait kasus hak anak terhadap mantan istrinya, Fany Octora (18 tahun), ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta, Jumat.
"Kami sedang melapor. Sesuai pasal 78 (UU Perlindungan Anak), siapa pun yang mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak dan diam saja tidak melapor, maka justru terkena sanksi pidana maksimal lima tahun penjara," kata Seto Mulyadi.
Sebagai warga negara dan sebagai organisasi Satgas Perlindungan Anak, dia melaporkan adanya pelanggaran hak anak. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak.
"Kami melapor adanya pelanggaran hak anak. Pasal 81 yaitu yang melakukan hubungan badan dengan anak yang belum berusia 18 tahun,'' katanya. ''Jadi, kami melaporkan Aceng Fikri karena telah melanggar hak anak.''