Jumat 07 Dec 2012 18:10 WIB

Pemda Diminta Awasi Pengiriman TKI di Perbatasan

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Para TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Mika Muhammad
Para TKI yang bekerja di Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan pemberangkatan TKI tidak berdokumen di perbatasan.

Para pelaku yang berpotensi memberangkatkan TKI tanpa dokumen ketenagakerjaan juga harus ditindak tegas.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M. Jumhur Hidayat mengatakan hukum harus ditegakkan terhadap pelaku penempatan TKI tidak berdokumen.

"Mereka kerap melakukan perdagangan orang pada TKI (human trafficking) atau bentuk penyelendupan TKI (human smuggling) lewat jalur laut ke negara tetangga," ujarnya kepada Republika melalui surat elektronik, Jumat (7/12).

Jumhur menyebut TKI memang memiliki hak sepenuhnya untuk bermigrasi ke negara mana pun. Namun perpindahan tersebut sudah selayaknya dilengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Ketidaklengkapan dokumen dikhawatirkan malah merugikan TKI itu sendiri.

Khusus untuk TKI sektor informal atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT), pemerintah melaksanakan pengetatan untuk pelatihan, dokumen pemberangkatan, atau pengawasan aspek perlindungan para TKI PLRT berdokumen sejak di dalam negeri hingga di negara penempatan.

Proses verifikasi dokumen TKI ditangani BNP2TKI atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI—unit teknis BNP2TKI di daerah) bekerjasama dinas-dinas tenaga kerja kabupaten/kota dan PPTKI.

Sedangkan mengenai perlindungan TKI di negara tujuan ujung tombaknya dilakukan oleh perwakilan RI, yaitu KBRI dan Konsulat Jenderal RI yang tersebar luas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement