Jumat 07 Dec 2012 15:06 WIB

Penetapan Andi Jadi Tersangka Dinilai Terlambat

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON - Pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, George Lease, SH MH berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlambat menetapkan Menpora, Andi Mallarangeng menjadi tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

"Sebenarnya terlambat keputusan yang diambil KPK karena saat mantan bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menyampaikannya sudah harus disikapi," katanya ketika diminta tanggapan ANTARA, di Ambon, Jumat (7/12).

Pertimbangannya dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah, namun kerugian negara miliaran rupiah proyek Hambalang itu proses hukumnya seperti kasus Bank Century.

"Jadi sebenarnya setelah dibeberkan nama sejumlah oknum diduga terlibat korupsi proyek Hambalang, maka KPK sudah harus bersikap sesuai tugas pokoknya," ujar George.

Dia juga menginginkan, KPK serius menyikapi dugaan kasus korupsi tersebut dengan tidak sebatas menetapkan tiga tersangka sekaligus mencekal mereka bepergian keluar negeri.

"Jumlah dananya besar sehingga kemungkinan melibatkan oknum lainnya sehingga KPK harus berani mengungkapkan agar tidak memberi kesan penetapan Andi dan dua lainnya sebagai tersangka itu ada unsur lain," tutur George.

Disinggung Andi mengundurkan diri dari jajaran Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, dia menyambut baik dengan kesadaran memperlancar proses hukum karena sering oknum pejabat berusaha membela diri.

"Saya memberikan apresiasi sekiranya Andi mengundurkan diri sebelum dicopot Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena ini menunjukan kesadarannya untuk tidak memanfaatkan jabatan (Menpora) sebagai 'tameng' untuk proses hukum lanjutan," kata George.

Didesak kemungkinan pengunduran diri Andi karena merasa bersalah, dia mengatakan, hukum menjunjung tinggi azas parduga tidak bersalah.

"Bisa saja kemungkinan merasa bersalah, namun dalam kapasitasnya sebagai Menpora menunjukan Andi koparatif terhadap proses hukum sehingga kita perlu mengikuti keberanian KPK dalam mengungkapkan kasus proyek Hambalang serta kemungkinan ada oknum tersangka lainnya," tegas George Lease.

KPK menetapkan Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng yang tidak lain adalah adik kandung dari Menpora serta kepala divisi konstruksi I PT Adhi Karya adalah kontraktor proyek pembangunan Hambalang, Muhammad Arief Taufiqurrahman sebagai tersangka.

Ketiganya dicekal berpergian keluar negeri karena berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp243,6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement