REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kendati dipenuhi oleh wisatawan asing, Kuta bukan tempat yang nyaman untuk bersembunyi bagi para penjahat atau buronan. Itu terbukti dari tertangkapnya seorang anggota geng mafia Italia, Antonio Messicati Vitale (40 tahun).
Tersangka sejumlah kejahatan di Italia itu, ditangkap di Vila Puri-Puri Kecil, jalan Basangkasa, Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/12) dinihari, skitar 02.00 wita. "Tersangka terlibat dalam kejahatan berat di Italia, yang diancam dengan hukuman 24 tahun penjara," kata Kabag Informasi dan Pers, Bidang Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti.
Kepada wartawan di Denpasar, Jumat (7/12), Sri Harmiti mengatakan, penangkapan tersangka itu didasarkan atas surat dari Mabes polri dangan nomor: Dibhuvinter/Fax/1906/XI/2012 tanggal 30 November 2012, perihal Pencarian DPO Internasional atas nama Antonio Messicati Vitale.
Atas surat itu kata Harmiti, jajaran Polda Bali mengerahkan anggota untuk membantu penangkapan oleh seorang anggota Polisi Italia Letkol Dr ANdrea Vitalone.
Menurut Harmiti, tersangka sudah enam bulan tinggal di Bali dan menyewa kamar hotel di vila itu. Selama di Bali kata Harmiti sesuai penjelasan petugas hotel, tersangka tidak punya kegiatan apa pn, kecuali datang ke hotel, akan dan tidur, bahkan tidak ada teman yang menjenguknya.
Keberadaan tersangka di Kuta, terlacak oleh kepolisian Italia, lantaran komunikasi melalui hubungan komunikasi ponsel yang dilakukan tersangka dengan ibunya di Palermo, Italia. Dari sana kata Harmiti, polisi Italia terus melacak keberadaan tersangka dan kemudian teridentifikasi berada di Kuta, Bali. "Karenanya, penangkapan tersangka nyaris tidak ada hambatan," katanya.
Menurut rencana, Antonio akan dikembalikan ke Italia dan akan menjalani proses hukum di Italia. Karena, tersangka memang tidak ada masalah dengan hukum di Indonesia, termasuk dokumen keimigrasian yang dimilikinya juga lengkap dan tidak bermasalah.