Jumat 07 Dec 2012 10:05 WIB

Gagal Tangani Sampah, Kepala Daerah Bisa Dipidanakan

Tempat Pembuangan Sampah
Foto: Antara
Tempat Pembuangan Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Daerah bisa terancam dipidanakan jika pada tahun 2013 tidak bisa mengelola sampah dengan baik.

Hal itu juga berlaku di Solo, jika dalam melakukan pengelolaan sampah di Putri Cempo kurang baik, bisa diajukan ke meja hijau, ssuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, kata kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Budi Suharto kepada wartawan di Solo, Jumat.

Ia mengatakan, undang-undang tersebut akan berlaku mulai tahun 2013. Jika di suatu kota tidak mengelola sampah secara ramah lingkungan, maka kepala daerah bisa dipidanakan.

Pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo di Mojosongo Solo saat ini masih buruk. Produksi sampah warga Kota Solo mencapai rata-rata 250 ton per hari.

Limbah itu hanya ditumpuk di lahan TPA seluas 11 hektare, bahkan, saat ini tumpukan sampah di TPA Putri Cempo melebihi kapasitas.

Diperkirakan, TPA Putri Cempo dalam dua tahun mendatang sudah tidak mampu lagi menampung produksi sampah dari Kota Solo.

"Solusi jangka pendek kita hanya penguatan di pengoperasian alat berat untuk menumpuk dan memadatkan sampah," katanya.

Budi Suharto menambahkan, oleh sebab itu perhatian kini ditujukan untuk meyusun "Feasibility study" (FS) pengelolaan sampah di Putri Cempo.

"Penyusunan FS, Desember 2012 harus selesai," tegas Budi Suharto.

Dengan demikian pada tahun 2013 pengolahan sampah dan pengelolaannya bisa melibatkan investor.

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surakarta, Enny Tyasni Suzana menjelaskan, lamanya proses penyusunan FS tersebut, karena mempertimbangkan metode yang akan digunakan dalam pengolahan sampah di Putri Cempo.

Berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), ada dua opsi metode pengolahan sampah yang cocok diterapkan di Solo yakni "Anaerobic Degestion dan Sanitary Landfield".

Dikatakan, berdasarkan sejumlah pertimbangan, Pemkot Surakarta memilih metode "Anaerobic Degestion" dan akan mengolah sampah menjadi gas.

"Untuk metode Sanitary Landfield, kita terkendala masalah lahan karena minimal butuh lahan dengan seluas 14 hektare," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih memantabkan studi penggunaan metode dan mengkonsultasikannya kepada Bappenas. Ditargetkan, lelang pengelolaan sampah Putri Cempo bisa dilaksanakan April 2013 mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement