REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu dengan Menpora, Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jumat pagi (7/12). Meski belum diketahui secara pasti isi pembicaraan, tetapi kedua pihak akan memberikan pernyataan pada hari yang sama namun berbeda tempat.
Lalu apa sebenarnya tanggapan presiden atas pertemuan itu dan penetapan status tersangka Andi. Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha memberikan sedikit petunjuk.
Menurutnya, presiden senantiasa konsisten terhadap upaya dukungan segala upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kita tahu beliau taat hukum menghormati proses hukum dan tidak pernah mencampuri apalagi mengintervensi proses hukum ini. Itu yang patut kita ketahui, kita hargai sikap presiden,” katanya Jumat (7/12).
Sebelumnya, Andi bertemu dengan SBY di Kantor Presiden sekitar pukul 08.00. Santer diberitakan Andi meminta izin kepada presiden untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis sore (6/12).
Sejak itu pula, KPK telah resmi mencegah Menpora keluar dari tanah air selama enam bulan ke depan. Petinggi Partai Demokrat itu dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya berinisial AZM (swasta) dan MAT (dari PT Adhi Karya).
Nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal proyek Hambalang. BPK menduga Andi melakukan pelanggaran undang-undang karena membiarkan Sekretaris Menpora Wafid Muharram melaksanakan wewenang Menpora. Wafid menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Andi. Tindakan Wafid itu diduga melanggar PMK 65/PMK. 02/2012.