Kamis 06 Dec 2012 22:04 WIB

Korupsi Rp 3,2 M, Mantan Sekum KONI Lamtim Ditahan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Hazliansyah
Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung, menahan Saryono (59 tahun), tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Timur, tahun 2010 senilai Rp 3,2 miliar, Kamis (6/12) petang. Saat itu, Saryono adalah sekretaris umum KONI Kabupaten Lampung Timur.

Kejati menahan tersangka setelah keluar surat perintah penahanan Nomor Print 07/RT.1/KJT/12/2012 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejati Lampung, Abdul Aziz. Sebelum dijebloskan ke penjara, Saryono diperiksa sekitar tiga jam lebih di ruang pemeriksaan kejati Lampung.

Setelah diperiksa, ia digelandang petugas kejati ke mobil tahanan. Warga Jalan Dusun III RT/RW 8/3 Kelurahan Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur tersebut tidak banyak bicara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dana bansos Lamtim yang disalurkan untuk KONI senilai Rp 3,2 miliar.

“Kerugian negara sebesar Rp 600 juta," katanya.

Menurut dia, pengembangan perkara masih berlanjut. Kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini dan masih terbuka.

Mantan Bupati Lamtim, Satono, juga disebut-sebut terkait kasus ini. Namun, belum didapat keterangan resmi keterkaitan Satono dalam proyek bansos miliaran rupiah ini. Satono pun sekarang masih masuk daftar pencarian orang untuk eksekusi kasus korupsi APBD senilai Rp 119 miliar.

Perkara bansos KONI ini bermodus memalsukan beberapa dokumen untuk pencairan dana dan program kegiatan KONI. Dokumen yang dipalsukan yakni dokumen pencairan dan dan Laporan Hasil Kegiatan (LHK). Ada selisih dalam penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut dengan perencanaan yakni Rp 600 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement