REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan proses hukum Bupati Garut, Aceng Fikri bakal terus berlanjut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Priyanto mengatakan proses hukum kasus pernikahan singkat Aceng dengan mantan istri sirinya, Fani Oktora akan terus dilakukan meski kedua pihak sudah berdamai.
Agus mengungkapkan sampai saat ini seluruh berkas sudah terkumpul dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Fani dan Aceng Fikri memutuskan berdamai dan tidak mempermasalahkan lagi kasus tersebut, Rabu (5/12) malam.
“Selama terlapor tidak mencabut tuntutannya sendiri, maka laporan tersebut akan tetap kami proses,” kata Agus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Kasus itu mencuat lantaran Aceng menikahi Fani secara kilat. Aceng menikahi Fani hanya selama empat hari dan menceraikannya lewat pesan singkat alias SMS. Aceng beralasan Fani sudah tidak perawan saat dinikahinya.
Aceng dilaporkan ke polisi dengan pasal berlapis. Setidaknya ada empat pasal yang dijeratkan pada Aceng, yakni Pasal 280 KUHP tentang Penghalang Perkawinan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Baca sebelumnya:
Tim Pengacara Fani Oktora Mundur
Ini Alasan Pengacara Fani Oktora Mundur
Seto Mulyadi: Aceng Harus Tetap Diproses Hukum.