Kamis 06 Dec 2012 17:23 WIB

Terbongkar, Penadah Penyelewengan BBM Bersubsidi

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, melalui penggrebekan gudang penimbunan di Dukuh Bunderan, Desa Pelem, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Dalam penggrebekan yang dilakukan oleh tim Subdit IV bersama Satuan Brimob Polda Jawa Tengah ini, tim menangkap tangan aktivitas penadahan BBM --yang seharusnya diperuntukkan bagi  masyarakat yang lebih berhak—plus empat pelakunya.

Ke-empatnya adalah Mukhaerudin (38), warga Desa Plelen Lor RT 6/ RW 3 Kecamatan Gringsing, Imam Ansyari (35) warga Dukuh Bunderan, Martono (54) warga Dusun Kemukten, Pekalongan serta Paryadi (28), warga Bandarharjo, Semarang. Dua nama terakhir ini merupakan awak truk tangki.

Selain mengamankan empat orang tersangka yang bertanggungjawab, tim gabungan Subdit IV dan Brimob Polda Jawa Tengah ini juga mengamankan barang bukti berupaa tiga unit truk tangki jenis Nissan Diesel yang pengangkut BBM. Ironisnya truk tersebut milik perusahaan rekanan Pertamina.

Masing- masing bernomor polisi G -1821- CE, G -1756- BB dan G -1771- AB. Tiap tiap truk tangki berkapasitas  24.000 liter. Selain itu juga pikap Daihatsu Grand Max G -1720- VC bermuatan 44 jerigen solar serta Mitsubishi L 300 AB -7060- JA bermuatan 40 jerigen premium, dua drum solar dan empat jerigen solar.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Drs Djihartono mengatakan, pengungkapan ini beawal daari kecurigaan terhadap aktivitas truk pengangkut BBM ini di sebuah gudang yang berada di jalur lingkar kawasan Alas Roban tersebut.

Tim Subdit IV Reskrimum Polda Jawa Tengah selanjutnga melakukan penyelidikan sekitar satu bulan terhadap aktivitas gudang tersebut. Diantaranya dengan menyamar sebagai pembeli beberapa barang yang disimpaan di gudang tersebut.

Dari penyelidikaan ini ternyata benar, di dalam gudang ini berkangsung aktivitas tindak pidana menerima, menyembunyikan atau menampung BBM yang patut diduga sebagai benda hasil kejahatan. “Dari upaya ini, Ditreskrimsus dan Sat Brimob Polda Jawa Tengah segera melakukan penggrebekan,” jelas Djihartono, Kamis (6/12).

Wadir Reskrimum Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Santoso menambahkan, pengungkapan penadah penyelewengan BBM ini dapat diendus setelah polisi menerima laporan masyarakat, pada 10 Oktober 2012 silam. Setelah diselidiki aktivitas ilegal tersebut terpusat di sebuah gudang di Dukuh Bunderan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement