REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2005 tentang manajemen SDM KPK sudah beberapa kali masuk istana tetapi dikembalikan lagi ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB).
Ada beberapa alasan PP tersebut selalu bolak-balik dan belum disahkan juga. Salah satunya adanya banyak benturan kepentingan sehingga PP tak kunjung selesai. Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi mengatakan isi PP tersebut perlu dikoordinasikan dengan semua pihak.
Sebut saja Kemenkum HAM, Kemenko Polhukam, dan menteri-menteri terkait seperti KemenPAN dan RB, Polri dan KPK. "Tidak mudah ya karena itu banyak argumen-argumen mereka yang banyak mesti disatukan. Jadi kalau belum A1 misalnya, kita takut di kemudian hari ada hal-hal yang tidak baik, bolak-balik kita memperbaikinya," katanya saat ditemui usai menghadiri peresmian proyek-proyek Pertamina ke Teluk Jakarta dengan menggunakan KRI Makassar, Kamis (6/12).
Ia sendiri mengaku selalu memantau perkembangan revisi PP tersebut. Sampai Kamis pagi, Sudi memantau dan menanyakan hal tersebut. Diharapkan dalam waktu dekat revisi itu bisa masuk lagi ke Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada presiden.
"Mudah-mudahan kalau hari ini (Kamis) dia masukkan ke Setneg, nanti kita teliti lagi dan minta menteri-menteri terkaitnya untuk paraf," katanya.
Kalau PP tersebut sudah masuk meja presiden, biasanya tidak membutuhkan waktu yang lama untuk segera disahkan. "Misalnya hari ini semua sudah paraf, hari ini juga bisa masuk ke presiden, insya Allah kalau presiden 2 jam bisa selesai itu," katanya.