Kamis 06 Dec 2012 16:03 WIB

SBY Minta PP 63/2005 Segera Diselesaikan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Presiden SBY bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Timur Pradopo
Foto: Antara
Presiden SBY bersama Ketua KPK Abraham Samad dan Kapolri Timur Pradopo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar kementerian terkait segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah Nomor 63/2005 tentang manajemen SDM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pengesahan PP itu akan berdampak baik bagi KPK dan kepolisian. 

“Segera ajukan kepada saya 1-2 hari ini agar kita sahkan, agar baik untuk semuanya, bagi Polri, KPK, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” katanya saat membuka rapat kabinet terbatas di Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Kamis (6/12). 

Menurutnya, ia sudah memberikan petunjuk jelas tentang penugasan penyidik Polri ke KPK untuk mengemban tugas penyelidikan. Hal ini terkait erat dengan jangka waktu penugasan penyidik agar lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya. 

“PP yang mengatur penugasan penyidik Polri ke KPK, saya nilai sudah terlambat,” tambah dia.

Kemarin (5/12), Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas meminta presiden segera menandatangani naskah perubahan PP Nomor 63/2005.

Ia mengaku tidak tahu apa alasan SBY tidak juga mengesahkan perubahan PP tersebut. Padahal naskah perubahan PP Nomor 63/2005 sudah dikirimkan sekitar sebulan lalu. KPK pun sudah mengirimkan surat kepada presiden untuk mengingatkan terkait naskah tersebut sepekan lalu.

Busyro bahkan yakin kalau naskah perubahan PP tersebut sudah sampai di meja Presiden SBY. “Sudah, sudah di meja. Tapi mejanya Presiden ada berapa, ya saya nggak tahu,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement