Kamis 06 Dec 2012 15:22 WIB

Anggota Langgar Kode Etik, BK Cuma Beri Sanksi Teguran

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Ketua BK DPR-RI, Muhammad Prakosa (tengah).
Foto: Antara/Andika Wahyu
Ketua BK DPR-RI, Muhammad Prakosa (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kehormatan DPR tidak akan memberi sanksi pemberhentian kepada anggota DPR yang terlibat dugaan pemerasan BUMN. Ini karena menurut penilaian BK, tidak ada bukti kuat yang mendukung terjadinya pemerasan.

"Mereka hanya melanggar kode etik ringan dan sedang," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Prakosa menyatakan kategorisasi ringan dan berat didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki BK. Bukti yang dimaksud adalah adanya pertemuan antara anggota DPR dengan jajaran BUMN di luar masa sidang. Namun begitu, BK tidak memiliki bukti yang menunjukan bahwa dalam pertemuan telah terjadi pemerasan. "Pelanggaran kode etik ringan dan sedang berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki BK," ujarnya.

Kepada anggota DPR yang melanggar kode etik ringan BK akan memberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan. Sedangkan untuk pelanggaran sedang, anggota DPR yang bersangkutan sanksi bisa berupa pemindahan hingga pencopotan dari jabatan alat kelengkapan DPR.

Prakosa mengungkapkan ada empat anggota DPR yang terbukti melanggar kode etik. Dia juga mengungkapkan ada tiga nama anggota DPR yang selama ini disebut-sebut memeras BUMN namun tidak terbukti. Mereka adalah Andi Timo Pangeran (Demokrat), M El-Qudsi (PAN), M Hatta (PAN).

Selanjutnya BK akan menyampaikan hasil keputusannya ke pimpinan DPR dan fraksi masing-masing. Mereka yang tidak terlibat dipastikan akan segera mendapat rehabilitasi di muka publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement