REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Riau dalam dua tahun terakhir (2011-2012) telah berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus narkotika dengan para tersangka kalangan oknum aparat kepolisian. "Kasus narkotika ini penanganannya juga telah dilanjutkan ke pihak Polri dan kejaksaan," kata Kepala BNN Riau, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Setiawan, di Pekanbaru, Kamis (6/12).
Bambang mengatakan pihak BNN juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkum dan HAM) untuk kaderisasi pegawai Lapas. "Walaupun untuk waktu dekat ini belum bisa melihat hasilnya," katanya.
Bambang mengatakan, pada tahun 2011 hingga 2012, jumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang terungkap di Riau yakni mencapai 590 kasus. Dari ratusan kasus itu, demikian Bambang, terbukti sebanyak 840 orang menjadi tersangka karena mengaku sebagai pengedar atau kurir barang haram itu.
Sedangkan jumlah kasus berdasarkan umur tertinggi, kata dia, yakni umur diatas 30 tahun, serta didominasi pekerjaan wiraswasta dengan 383 kasus. "Untuk aparat pemerintahan seperti pegawai negeri sipil (PNS) ada sebanyak 11 kasus, oknum Polisi 17 kasus. Sementara untuk TNI masih nihil. Kalau pun ada, penanganan kasusnya langsung di Lembaga Polri," katanya.
Bambang mengatakan sejauh ini untuk mengetahui ada tidaknya pengguna narkoba di kalangan aparat pemerintah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine. "Kemarin dilakukan di Kejaksaan dan juga di Kampar," katanya.
BNN kata dia juga telah melakukan hal yang sama terhadap delapan perguruan tinggi dengan menemukan satu hasil positif menggunakan barang haram narkotika. "Di sekolah juga dilakukan," katanya.
Bambang mengatakan sejauh ini sepanjang 2012 telah dilakukan tiga kali penangkapan dan penyidikan terhadap tiga kasus dengan menetapkan empat tersangka. "Tiga orang berasal dari Pekanbaru dan satu dari Selat Panjang. Sementara satu orang lagi dari Pekanbaru dan sudah P-21," katanya.