Rabu 05 Dec 2012 21:54 WIB

Inilah Prosedur Pemain Asing Urus Izin di RI

Rep: Umi Lailatul/ Red: A.Syalaby Ichsan
Diego Mendieta (kiri) saat membela Persis Solo
Foto: Antara
Diego Mendieta (kiri) saat membela Persis Solo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Humas Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Suhartono, mengungkapkan prosedur pemain asing yang mengurus izin bekerja di Indonesia.

 

Penjelasan tersebut terkait dengan Wafatnya pemain asal Paraguay, Diego Mendietta, yang tidak diakui oleh Kedutaan Besar Paraguay di Jakarta karena belum mengurus izin pekerjaannya yang baru.

Menurutnya, pengurusan izin tenaga kerja asing di Indonesia melibatkan dua kementerian yakni kementerian luar negeri dan kementrian tenaga kerja dan transmigrasi.

Sementara, imigrasi hanya memberikan rekomendasi kepada kemenakertrans. Selanjutnya diteruskan ke daerah setempat. ''Lalu diberikan izinnya ke perusahaan atau agen yang mempekerjakaan pegawai asing tersebut,'' tambahnya.

Dia pun mengungkapkan pengurusan surat izin tersebut juga cepat jika persyarakatan dari pemohon lengkap. Seperti diketahui, pemain asal Paraguay ini tewas karena menderita sakit dan dikabarkan belum digaji selama empat bulan oleh klubnya Persis Solo, Jawa Tengah.

Nasib Mendietta semakin tidak jelas dan tidak bisa kembali pulang ke negaranya. Pihak Kedubes Paraguay pun tak bisa membantunya karena Mendietta tak diakui keberadaanya oleh Kedubes Paraguay.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement