REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekitar 25 ribu orang buruh dari sejumlah serikat pekerja melakukan long march dari Bundaran HI menuju Kedubes Korea dan Jepang, Jakarta, Rabu (5/12).
Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa dengan tema 'Stop Kriminalisasi Aktivis Buruh dan Tegakkan UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja'.
Dalam aksinya mereka juga menuntut agar perusahaan asal Korea dan Jepang mematuhi aturan soal alih daya atau outsourcing dan menuntut aparat kepolisian agar dapat menjamin kebebasan buruh untuk berorganisasi. Serta meminta aparat penegak hukum untuk memenjarakan pengusaha yang menolak pemberlakuan upah minimum provinsi dan kabupaten 2013.
Advertisement