Rabu 05 Dec 2012 16:21 WIB

Busyro: Penarikan Penyidik Ganggu KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Busyro Muqoddas, bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Foto: antara
Busyro Muqoddas, bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di hadapan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas meminta agar Polri jangan lagi mengeluarkan surat perintah penugasan (sprintas) tahunan. Alasannya, itu dapat mengganggu kinerja penyidik yang ada di KPK.  

“Jangan sampai ada namanya sprintgas tahunan, itu sangat mengganggu,” katanya di acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).

Berdasarkan PP Nomor 63/2005 penyidik dari Polri maupun Kejaksaan Agung harus bertugas selama delapan tahun di KPK. Nyatanya, masih ada penggantian penyidik setiap tahunnya.  

Ia meminta agar penyidik Polri di KPK jangan selama penugasan di lembaga superbodi tersebut. Karena, jika diganti setiap tahun, apalagi ditarik sebagian, akan mengganggu proses penanganan kasus korupsi di KPK.

Padahal dalam menangani kasus korupsi diperlukan penguasaan dan juga pendalaman kasus. 

Apalagi saat ini KPK juga meminta agar presiden dapat meningkatkan masa dinas penyidik Polri KPK menjadi 13 tahun. Perubahan ini tercantum pada naskah perubahan PP Nomor 63/2005. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement