Rabu 05 Dec 2012 15:04 WIB

DPRD Bentuk Pansus Pemberhentian Bupati Aceng

Bupati Garut Aceng HM Fikri
Foto: Antara
Bupati Garut Aceng HM Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, membentuk panitia khusus (pansus) pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri. Sang bupati dinilai telah melanggar etika sebagai kepala daerah.

"Pembentukan Pansus sudah resmi. Ini sebagai langkah kami DPRD untuk menyelesaikan masalah Bupati," kata ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Bajuri, di kantor DPRD Garut, Rabu.

Putusan pembentukan pansus telah disahkan dalam surat keputusan DPRD Nomor 19 tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Garut.

Alasan dibentuknya pansus tersebut sebagai tindak lanjut DPRD menerima aspirasi masyarakat yang menyatakan Bupati Garut, Aceng HM Fikri, telah melakukan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan.

"Pansus bertugas melakukan pembahasan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pak Bupati. Pansus ini dibentuk sesuai peraturan undang-undangan yang berlaku," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement