REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi berharap ada solusi terkait kurangnya penyidik di KPK. Salah satunya Presiden segera menandatangani revisi Peraturan Pemerintah No 64 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
"Jadi yang bisa mengatasi (masalah kekurangan personel KPK) adalah revisi PP tersebut, karena SDM KPK berasal dari instansi yang lain," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Rabu.
Personel penyidik KPK kembali berkurang pasca surat tertanggal 30 November 2012 yang dikirim oleh Mabes Polri berisi tidak diperpanjangnya masa tugas 13 penyidik Polri di KPK.
Busyro menjelaskan bahwa proses revisi PP No 63 tahun 2005 sudah berlangsung selama dua tahun.
"PP tersebut direvisi KPK bersama dengan lembaga terkait, hasil pembicaraan selama dua tahun adalah masa kerja Pegawai Negeri Sipil dari Polri dan Kejaksaan maupun lembaga lain di KPK diperpanjang, dari semula maksimal 8 tahun yaitu 4 tahun dengan masa perpanjangan sebanyak 2 kali menjadi, maksimal 12 tahun," ungkap Busyro.
Rancangan PP tersebut, menurut dia sudah sampai di meja presiden sejak satu bulan lalu.
"Jika disetujui presiden, maka PP ini akan menjadi keputusan politik terpenting untuk mengatasi persoalan di KPK, seperti penarikan yang belum saatnya, sehingga kuncinya ada di Sekretariat Negara dan Presiden," tambah Busyro.
Dari 13 penyidik Polri yang tidak diperpanjang masa tugasnya tersebut, ada 6 orang yang sudah beralih status menjadi penyidik KPK. sehingga total penyidik KPK yang telah beralih status adalah 28 orang.
Sedangkan sejak 14 September 2012, sudah ada total 27 penyidik Polri di KPK yang tidak diperpanjang masa tugasnya.