REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pengembang properti ‘nakal’ disinyalir menjadi salah satu penyebab Kota Depok kebanjiran. Pemkot Depok pun siap sentil dengan sanksi.
"Pengembang perumahan harus mempunyai siteplan dan peil banjir. Tapi perlu pengkajian lagi soal banjir. Apa karena peil banjirnya tidak benar atau memang karena musim hujan dan intensitasnya lebih tinggi," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Depok Sri Utomo, Rabu (5/12).
Sri melihat pentingnya peil banjir yang menjadi syarat keluarnya izin mendirikan bangunan (IMB) itu digunakan untuk mengetahui arah air. Pengembang apartemen dan perumahan pun diwajibkan mematuhi prosedur persyaratan tersebut. Salah satunya dengan membuat siteplan atau rencana tata letak perumahan yang akan dibangun.
“Apabila tidak sesuai dengan aturan, teguran akan diberikan. Kalau memang tak sesuai, pasti kita tak akan berikan IMB," katanya.
Ia mengaku sudah melakukan pengawasan ketat hingga memberikan teguran dan pembongkaran kepada pengembang perumahan yang tidak mempunyai IMB. Ketatnya aturan itu akibat data lokasi titik banjir di Depok pada musim penghujan ini bertambah. Sebelumnya hanya terdapat 33 titik, sekarang terdapat 46 titik.
"Paling banyak justru ada di lokasi perumahan," ucap Sri.