REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 12 calon hakim agung. Ketua KY, Eman Suparman, mengatakan pihaknya membangun tradisi baru. Jika biasanya nama calon hakim agung diserahkan lebih dulu ke DPR, sekarang tidak lagi.
Adanya aturan baru dalam KY membuatnya mengumumkan langsung hakim agung terpilih yang lolos seleksi ke publik sebelum menyerahkan ke DPR. “Tradisi baru ini sesuai aturan baru,” kata Eman di gedung KY, Selasa (4/12).
Menurut Eman, sebanyak 12 calon hakim agung ini sesuai permintaan MA (Mahkamah. Mereka bakal mengisi empat posisi hakim agung yang bakal pensiun. Posisinya terdiri satu hakim agung kamar perdata, dua pidana, dan satu tata usaha negara (TUN). “Tiga calon hakim agung akan memperebutkan satu posisi di Komisi III DPR.”
Eman menjelaskan, 12 calon hakim agung itu rinciannya sebanyak delapan orang untuk hakim pidana, dua orang untuk hakim perdata, dua orang untuk hakim TUN. “Hanya satu dari kalangan akademisi. Sisanya berasal dari hakim karier.”
Ia mengatakan, KY hanya mengurutkan sesuai abjad, tidak memakai sistem ranking. Pasalnya, kata dia, jika menggunakan ranking, seolah-olah nanti ada calon hakim agung yang sudah terpilih dan lainnya menjadi cadangan. “Kami tidak mau mendikte DPR, sebab mereka memiliki hak kewenangan untuk memilih,” katanya.
Meski begitu, pihaknya tidak menjamin ke-12 calon hakim agung ini bakal tidak korupsi di masa akan datang. Ia mengharapkan, kasus Ahmad Yamani yang memanipulasi vonis tidak terulang.
Menurut Eman, yang pasti, ke-12 orang itu terpilih berkat rekam jejak yang bagus. “Kami yakin dengan track record mereka. Kalau nanti sampai ada kejadian hakim terpilih terlibat kasus, maka jangan menyalahkan KY.”