REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi VIII DPR akan memanggil empat lembaga terkait untuk membahas desentralisasi manajemen madrasah.
"Madrasah di dunia pendidikan kita masih dianaktirikan. Madrasah harus dikelola juga secara desentralisasi," ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Jazuli Juwaeni, Selasa (4/12).
Politisi PKS ini memakai istilah tadi saking kurangnya dukungan oleh pemerintah daerah terhadap pengembangan madrasah. Apalagi dengan adanya surat edaran dari Mendagri terkait larangan bantuan ke madrasah, justru sangat merugikan dunia pendidikan.
Pihaknya menilai ada ketimpangan bantuan anggaran antara sekolah dan madrasah. Agar segera ditangani, Komisi VIII berencana untuk mengumpulkan empat pihak terkait untuk membahas masalah ini. Diantaranya, Menteri Keuangan, Bappenas, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Bappenas. Mereka merupakan regulator dari anggaran Kementerian Agama untuk bantuan ke madrasah.
"Kemenag sendiri sebagai eksekutor atau pengelola anggaran dari Kementerian keuangan. Sedangkan Mendagri juga dipanggil terkait adanya surat edaran yang melarang pemerintah daerah memberi bantuan pada madrasah,"jelas Jazuli.
Sebelumnya, Menteri Agama Suryadarma Ali menilai banyak bantuan pendidikan madrasah yang tidak tepat sasaran. Salah satu contohnya adalah pemberian komputer pada madrasah yang tidak memiliki fasilitas listrik.