REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Muslimat Nahdlatul Ulama, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan Bupati Garut, Aceng Fikri, telah melanggar kepatutan terkait pernikahan siri kilatnya dengan Fany Oktora. Tindakan Bupati Aceng tidak dapat ditoleransi oleh masyarakat.
"Bupati Garut telah melanggar kepatutan terkait pernikahannya karena telah memberi pernyataan palsu mengenai statusnya terhadap Fany. Dia sebelumnya mengaku sebagai duda dan itu berlawanan dengan fakta yang ada," kata Khofifah di Jakarta, Selasa.
Khofifah menambahkan pernikahan siri tidak diizinkan dalam agama. Karena, pernikahan siri dapat merugikan pihak wanita dari pengakuan anak dan harta gono-gini.
"Memang, menurut usia pernikahan, Fany tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi usia sampai 16 tahun dan usia dewasa dalam agama yaitu 18 tahun,'' katanya. ''Namun, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebenarnya memberi ruang untuk menikahi anak di bawah umur. Sehingga, seharusnya pemerintah segera mempercepat untuk revisi ulang batas usia pernikahan dan minimal lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu 19 tahun.
''Ini agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,'' jelas Khofifah.