REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan Bupati Garut Aceng Fikri yang melakukan nikah siri dengan Fani Oktora dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, Aceng dianggap telah melanggar sumpah jabatan. Tindakannya yang menceraikan Fani hanya dengan pesan singkat (SMS) juga dinilai tidak patut.
“Dia banyak melanggar aturan sebagai kepala daerah,” kata Reydonnyzar, Selasa (4/12).
Menurut dia, sangat dimungkinkan Aceng untuk dipecat sebagai bupati Garut. Pasalnya jika dikembalikan pada regulasi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Larangan Kepala Daerah, Aceng dianggap sudah dianggap melanggar. Padahal, kata Reydonnyzar, Aceng sebagai kepala daerah wajib hukumnya mentaati dan melaksanakan semua aturan.
Dalam UU Pemerintah Daerah Pasal 27 huruf E dinyatakan, kepala daerah harus menjaga etika dan norma penyelenggaran. Intinya, kata dia, kepala daerah dilarang meresahkan sekelompok masyarakat dengan melakukan tindakan kontroversial.
“Aceng telah melakukannya dan tidak taat pada aturan,” cetus Reydonnyzar.
Kalau memang ada pihak yang ingin menggulingkan Aceng, pihaknya menyarankan agar DPRD Garut menggulirkan hak menyatakan pendapat. Setelahnya, kasus itu diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan. Jika terbukti benar bersalah maka kasus Aceng bisa dibawa ke sidang paripurna.
“Keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar pemberhentian Aceng oleh Presiden SBY,” jelas Reydonnyzar. “Mekanismenya memang panjang," tambahnya.