Senin 03 Dec 2012 23:51 WIB

Mabes Polri Tetap Berikan Bantuan Hukum dan Advokasi Kepada Djoko

 Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).
Foto: Rosa Panggabean/Antara
Tersangka kasus pengadaan simulator SIM Irjen Pol. Djoko Susilo (tengah) dikawal ketat sejumlah petugas setibanya di KPK, Jakarta, Jumat (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Irjen Djoko Susilo, yang mulai Senin (3/12) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita akan terus memberikan bantuan hukum dan advokasi terhadap Pak Djoko melalui Divkum Polri bersama para penasihat hukumnya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Suhardi Alius di Jakarta, Senin malam.

Suhardi mengatakan bahwa pihaknya merupakan aparat yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Djoko adalah tersangk kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan roda dua dan roda empat di Korlantas tahun anggaran 2011 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.

Dia ditahan rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya yang saat ini sudah memiliki dua kamar yang siap menampung empat orang tahanan.

"Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik melakukan upaya penahanan terhadap DS (Djoko Susilo), mantan Kakorlantas Mabes Polri, yang bersangkutan ditahan di rutan negara kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berada di Guntur, kecamatan Manggarai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Djoko akan menempati sel di Rutan Guntur bersama dengan tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kementerian Agama Zulkarnaen Djabar dan tersangka penerima suap hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak yang telah dipindahkan ke rumah tahanan cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya pada Kamis (29/11).

Jenderal bintang dua tersebut disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement