REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri akan tetap memberikan bantuan hukum terhadap tersangka kasus simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Dalam pemeriksaan yang kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (3/12), Djoko akhirnya resmi ditahan (Baca: Djoko Susilo Resmi Ditahan KPK). Ia akan mendekam di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. Sebab kasus ini sudah diserahkan penanganannya kepada KPK.
"Namun, bantuan hukum dan advokasi tentunya tetap kita berikan kepada Pak Djoko dengan melibatkan staf Divisi Hukum Polri yang bergabung dengan penasehat hukum," ujar Suhardi melalui pesan singkatnya, Senin malam (3/12).
Ia menambahkan, sebagai aparat hukum, pihaknya akan berusaha menaati hukum. Suhardi menyatakan Mabes Polri menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
Djoko Susilo tiba di Gedung KPK pada pukul 09.50 WIB. Ia diperiksa sekitar delapan jam. Djoko keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.10 WIB.