REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faisal, mengatakan sangat mendukung pengajuan Hak Interpelasi terkait grasi narkoba yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap gembong narkoba.
"Saya sangat mendukung, secapatnya harus digunakan hak interpelasi tentang pemberian grasi narkoba itu," kata Akbar, di Jakarta, Senin (3/12).
Menurutnya, pemberian keringanan hukuman oleh presiden kepada orang yang telah terbukti secara hukum melakukan pelanggaran pidana narkoba perlu dipertanyakan. Apalagi keringanan hukuman itu tak tanggung-tanggung diberikan kepada terpidana yang mulanya telah dijatuhi hukuman mati menjadi pidana kurungan seumur hidup.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan penandatanganan pengajuan Hak Interpelasi telah dilakukan lebih dari 25 anggota dewan. Surat pengajuan hak melekat yang dimiliki anggota DPR RI itu akan segera dibawa kepada pimpinan DPR RI untuk diparipurnakan.
"Sudah ditandatangani oleh anggota dari Fraksi Golkar, PKS, PPP, Gerindra, dan Hanura. Karena sudah lebih dari 25 orang yang tanda tangan, syarat pengajuan sudah terpenuhi," ujar Bambang.
Grasi yang diberikan Presiden SBY terhadap gembong narkoba terpidana mati, Meirika Franola alias Ola dinilai melukai rakyat. Meskipun Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan agar grasi terhadap Ola tidak diberikan, pengurangan hukuman tetap diberikan SBY terhadap Ola.