REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi dan Hypermart Cibubur Junction memutuskan tidak menjadikan kasus pengutilan oleh S, seorang anak berusia delapan tahun. Kebijakan perusahaan dan aparat mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
“Tindakan polisi dan Hypermart itu sudah tepat,” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas PA kepada Republika, Senin (3/12) malam.
Menurut Arist, anak berusia delapan tahun tersebut tidak pantas untuk dipidanakan karena melakukan non authentic crime atau kejahatan yang tidak direncanakan. Barang yang diambilnya juga bukan produk berharga.
Anak tersebut mengambil, kata dia, karena bisa pengaruh gaya hidup dan juga karena kesenjangan sosial yang terjadi di masyarakat. “Sang anak, berpikir kalau temannya bisa membeli atau mendapatkan barang tersebut kenapa dia tidak bisa?” ujar Arist
Tidak diproses pengadilan, lanjut Arist, bukan berarti tidak dihukum. Orang tua sang anak bisa mengajarinya dan memberi penjelasan dengan baik bahwa yang dilakukannya salah.