Senin 03 Dec 2012 19:14 WIB

Bocah Pengutil Terbebas Hukuman

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Hypermart
Foto: indocashregister.com
Hypermart

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -– Bocah berusia delapan tahun, S, yang tertangkap tangan mencuri barang dagangan di toserba Hypermart Cibubur Junction, Jumat (30/11) lalu, boleh bernafas lega karena tidak berlanjut ke proses hukum. Pihak Hypermart tidak membawa kasus pengutilan ini ke ranah hukum semata karena pertimbangan kemanusiaan.

 

Pihak kepolisian pun akhirnya menghentikan penyidikan, karena pihak manajemen Hypermart tidak membuat laporan. Demikian jawaban Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Polisi Didik Hariyadi, Senin (3/11).

 

Menurut Didik, kasus tidak ditindaklanjuti karena tidak ada laporan dari pihak Hypermart. “Tidak ada laporan mau bagaimana?” kata dia.

 

Ia menuturkan, pihak toserba tidak ingin memperpanjang kasus ini ke ranah hukum. Jadi pihak pertokoan menggunakan cara manusiawi, yaitu dengan cara musyawarah.

 

Memang cara musyawarah, kata Didik, biasanya dipakai untuk menghadapi tindak kriminal oleh anak di bawah umur. Jika cara kekeluargaan atau musyawarah tidak membawa hasil atau tidak disetujui maka akan dibawa ke proses persidangan.

 

Sebelumnya, S, ditangkap oleh satpam Hypermart ketika sedang mengambil barang-barang dagangan tanpa membayar. Anak ini mengutil mulai dari makanan ringan hingga ke kebutuhan sehari-hari, seperti sabun, pembersih piring, senter, dan beberapa barang lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement