Senin 03 Dec 2012 18:20 WIB

Presiden Minta Mendagri Cermati Kasus Aceng Fikri

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Kasus Bupati Garut, Aceng Fikri, yang menikah siri empat hari dengan FO ternyata menarik perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia bahkan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencermati kasus tersebut.

 

“Beliau (Presiden SBY) meminta saya mencermati ini," kata Mendagri, Gamawan Fauzi, saat ditemui di Kantor Presiden, Senin (3/12). Mendagri pun mengirim tim ke sana untuk menelusuri seluk beluk kasus tersebut.

Tim khusus tersebut akan meninjau aspirasi masyarakat dan DPRD Kabupaten Garut. Permasalahan bisa tidaknya Aceng diberhentikan harus disesuaikan dan telah ada aturan di Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

"Tentu (hasilnya) saya dalami dulu, apakah akan saya ambil teguran, atau seperti apa," kata Gamawan.Jika cukup memberikan sanksi menggunakan teguran, Gamawan melanjutkan, mekanismnya mudah. "Besok bisa saya buat tegurannya. Kalau selesai dengan teguran, besok saya tegur," kata dia.

Ia sendiri baru mengetahui permasalah tersebut setelah ramai dibahas diberbagai media pada pekan lalu. Meskipun kejadiannya sendiri sudah berlangsung lima bulan.

Menurutnya, jenis pelanggaran yang dilakukan Bupati Garut tak lain murni pelanggaran etika. "Pertama dia nikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," katanya.

Ditanya tanggapan pribadi tentang perilaku Bupati Garut, Gamawan mengaku tidak begitu suka. Sebab, sebagai pejabat negara mestinya yang bersangkutan bisa memberikan contoh kepada publik. “Beliau adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut, harus patuh dan taat Undang-Undang," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam sumpah janji kepala daerah, Aceng memiliki kewajiban taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan setiap perkawinan harus dicatatkan. "Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada Undang-Undang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement