REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin mengatakan, Bupati Garut Aceng HM Fikri bisa saja dicopot dari jabatannya. Hanya saja, mandat itu harus masyarakat Garut.
"Karena saat terpilih dia dari independen. Jika masyarakat mau, mereka dapat mendesak DPRD utk memberhentikan yang bersangkutan," katanya kepada wartawan, Senin (3/12).
Sebelumnya, Aceng mendapat banyak kecaman karena menikahi dan menceraikan gadis di bawah umur dalam waktu empat hari, 16-19 Juli 2012. Sebagai kepala daerah, tindakannya dianggap tidak pantas dan melanggar aturan hukum.
Menurut Nurul, yang bersangkutan memang bergabung ke Partai Golkar sejak 2011. Hingga kemudian sempat mengikuti pemilihan Ketua DPD Garut Partai Golkar. Meski pun pada pemilihan tersebut dia akhirnya kalah.
"Karena itu, tindakan dia tidak ada sangkut pautnya dengan partai. Karena kejadian ini menyangkut perilaku pribadi. Jelas dengan sikapnya yang memalukan ini, Golkar tidak akan memajukan dia di pilkada berikutnya," papar Wasekjen Partai Golkar tersebut.
Nurul menekankan, sebaiknya korban pelecehan mengadukan hal ini ke kepolisian dengan menggunakan UU PKDRT. Yaitu mengacu pada pasa 8, 47 dan 48 tentang pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal atau jenis lainnya. Ancaman hukumannya 5-20 tahun penjara dan denda Rp 15 juta hingga Rp 200 juta.
Ia juga meminta agar penegak hukum memperlakukan kasus ini sama di mata hukun, agar orang seperti Aceng, apalagi pejabat publik, tidak akan semena-mena dalam mengumbar nafsu seksualnya.
"Di negara lain pastinya pejabat seperti ini sudah mundur. Karena ini merupakan bentuk perilaku pelecehan, penghinaan dan kesewenang-wenangan terhadap perempuan," jelas Nurul.