Senin 03 Dec 2012 14:12 WIB

KY Menelaah Kasus Misbakhun

Rep: Erik/ Red: Dewi Mardiani
Mukhamad Misbakhun
Foto: EdwinRepublika
Mukhamad Misbakhun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kinerja hakim agung semakin terpojok dengan terus munculnya dugaan suap dalam putusan yang dibuatnya. Setelah tercium kasus suap dalam putusan gembong narkoba Hengky Gunawan, kali ini putusan bebas Muhammad Misbakhun juga diindikasikan berbau duit.

Pada 5 Juli lalu, Mahkamah Agung (MA) memutus bebas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dalam kasus pemalsuan letter of credit Bank Century. Dalam kasus itu, dua hakim agung Mansyur Kertayasa dan M Zaharuddin Utama disebut-sebut menerima suap Rp 3 miliar.

Menyikapi itu, Komisi Yudisial (KY) sudah bergerak untuk menyelidikinya. Menurut Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, pihaknya sudah mengendus adanya ketidakberesan dalam putusan itu. “KY sudah mendapat laporan dan saat ini kasus itu sudah ditelaah,” kata Asep, Senin (3/12).

Dalam kasus ini, kata Asep, pihaknya melakukan penelusuran sendiri. Alasan tidak menggandeng Mahkamah Agung (MA) lantaran KY memiliki wewenang untuk menyelidiki hakim bermasalah. “Kami memiliki wewenang menangani sendiri laporan yang masuk. KY menangani sendiri kasus Misbakhun,” ujar Asep.

Khusus Zaharudin Utama, mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut memang dikenal memiliki catatan buruk dalam membuat keputusan. Selain pernah menghukum nenek Rasminah yang mencuri piring, Zaharudin juga menangani kasus Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Bersama Imam Harjadi, Zaharudin menghukum Prita enam bulan penjara dan satu tahun percobaan masa percobaan.

Pada 2 Februari 2011, dia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pembunuh artis Alda Risma, Ferry Surya Perkasa. Alhasil, Ferry yang sebelumnya diganjar 15 tahun penjara, mendapat diskon sehingga Ferry hanya diganjar delapan tahun atau tujuh tahun penjara lebih ringan dari putusan sebelumnya.

Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki, menegaskan, laporan adanya kasus suap itu bakal segera ditindaklanjuti. KY, kata dia, akan merespon cepat kasus yang mendapat sorotan luas masyarakat itu. Meski masih menangani kasus hakim agung Ahmad Yamani, pihaknya ingin menyelesaikan kasus itu secara bersamaan. “Pemeriksaan hakim yang menangani Misbakhun segera berjalan,” ujarnya.

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan sedang mengumpulkan data-data terkait kasus itu. Nanti kalau sudah terkumpul semua dan dilakukan konfirmasi dari pihak terkait, KY bisa menindaklanjutinya. “Kamis sudah mengumpulkan data, kami sedang tindaklanjuti.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement