Senin 03 Dec 2012 10:46 WIB

Lima Keluarga Tolak Digusur dari Tanah Sultan

Rep: Yulianingsih/ Red: A.Syalaby Ichsan
Keraton Yogyakarta
Keraton Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Lima kepala keluarga yang tinggal di tanah milik Sultan/Sultan ground,  di Suryowijayan, Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta menolak digusur.  Mereka bahkan menggelar aksi di halaman rumah dan mengadukan kasus tersebut ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (3/12).

 

Kelima KK tersebut adalah, Heru Marjono (45 tahun), Mantodiharjo (87), Parjono (45), Prayitno (52) dan Eddy Sukarna (53). Eksekusi bangunan bedeng di atas tanah yang disebut tanah Magersari itu rencananya   akan dilakukan pada Selasa (4/12) besok. Eksekusi didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta no 74/PDT.G/2009/PN.YK tertanggal 1 Februari 2010.

 

Kelima keluarga ini sudah menempati tanah milik Sultan ini sejak tahun 1970an. Akan tetapi bakal dieksekusi atas dasar keputusan PN Yogyakarta. "Karena pengajuan Cahyo Antono yang memiliki surat kekancingan Magersari atas tanah tersebut," terang Amin Zakaria, kuasa hukum kelima keluarga, Senin (3/12).

 

Diakuinya, kelima keluarga ini memang belum memiliki surat kekancingan dari Sultan atas tanah itu. Namun kata dia, keberadaan mereka di atas tanah seluas 142 meter persegi ini sudah diketahui pihak Kraton. Pasalnya kerabat salah satu keluarga menjadi supir Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

 

"Kita sudah mengajukan surat kekancingan sejak 1980 lalu tetapi sampai mana prosesnya kita tidak tahu," terang Eddy Sukarna. Lima keluarga tersebut saat ini berjualan di atas tanah itu, antara lain berjualan bensin, angkringan, dan bengkel becak. Oleh karena itu, dalam aksi penolakan rencana eksekusi itu puluhan becak ikut mendukung kelima warga tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement