REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah buruh Kota Sukabumi mengeluhkan kecilnya upah minimum kota (UMK) Kota Sukabumi. Pasalnya, besaran UMK 2013 mendatang jumlahnya lebih kecil dibanding dengan daerah tetangga terutama Kabupaten Sukabumi.
UMK Kota Sukabumi 2013 mencapai Rp 1.050.000, sementara UMK Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.020. Sedangkan UMK pada 2012 UMK Kota Sukabumi lebih besar yakni Rp 890.000, sementara Kabupaten Sukabumi Rp 885.000.
"Perbedaan nilai UMK ini menimbulkan kecemburuan di kalangan buruh," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Faizal Bagindo, kepada Republika, Senin (3/12).
Sebagian buruh diantaranya mengadukan permasalahan ini dengan mengirim surat ke DPRD Kota Sukabumi.
Faizal mengatakan, para buruh tersebut mempertanyakan penetapan UMK Kota Sukabumi yang nilainya di bawah UMK Kabupaten Sukabumi. Padahal, setiap tahunnya UM Kota selalu lebih tinggi besarannya.
Untuk merespon keluhan tersebut, kata Faizal, dewan akan menggelar pertemuan dengan para buruh pada Selasa (4/12).
Dalam pertemuan tersebut nantinya akan hadir Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Penangulangan Bencana (Dinsostek PB) dan perwakilan serikat pekerja untuk menjelaskan permasalahan tersebut.