REPUBLIKA.CO.ID,NUNUKAN--Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Timur berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,4 kilogram yang dibawa seseorang dari Malaysia.
Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi di Nunukan, Sabtu mengatakan penangkapan tersangka bersama barang bukti sabu-sabu yang dibawa dari negara tetangga Malaysia melalui Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Jumat (30/11) sekitar pukul 17.00 Wita.
"Tersangka ditangkap saat baru saja tiba dari Tawau (Malaysia) Pelabuhan Sei Nyamuk Sebatik, Jumat (30/11) sekitar pukul 17.00 Wita," katanya saat dihubungi.
Ia menyatakan berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka Irpan asal Lamongan terungkap bahwa sabu-sabu disimpan dalam tas ransel warna hitam miliknya bersama beberapa lembar pakaian.
Setelah berhasil diamankan, tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Nunukan dengan menggunakan perahu "katinting" dari Pulau Sebatik dengan pengawalan ketat.
Achmad Suyadi menambahkan tersangka mengaku memiliki sejumlah jaringan yang diduga bekerja sama untuk meloloskan sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia di Kalimantan Timur. Jaringan ini yang akan membantunya meloloskan barang bukti ke Pulau Jawa dan yang bersangkutan telah dilakukan pengejaran.
Tersangka lain, lanjut Kapolres Nunukan, telah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran. "Orang yang disebutkan tersangka telah kabur tapi kami tetap melakukan pencarian dan pengejaran," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka memiliki jaringan di Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan dan tersangka akan membawa barang bukti asal Malaysia akan menuju ke Kota Tarakan dan selanjutnya menuju Kabupaten Berau langsung ke Samarinda.
Dari Samarinda, kata sumber tersebut tersangka akan menuju Pulau Jawa dengan menggunakan pesawat.