Sabtu 01 Dec 2012 23:00 WIB

Profil Lembaga Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Yogyakarta

Petani saat musim panen (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Petani saat musim panen (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, gOKKPD Propinsi DI. Yogyakarta dibentuk berdasarkan Penunjukan Surat Gubernur Provinsi DI. Yogyakarta No. 521/1178 tanggal 25 Maret 2009 tentang Penunjukan Otoritas Kompeten di BKPP Provinsi DI.

Yogyakarta yang bertujuan menjamin produk pertanian segar sesuai standar mutu yang ditetapkan. Seiring dengan perkembangannya OKKPD provinsi DI. Yogyakarta juga mempunyai kewenangan untuk melakukan registrasi produk segar asal tumbuhan (PSAT) di wilayah propinsi DI. Yogyakarta.

Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi OKKPD Provinsi DI. Yogyakarta mengacu pada sistem manajemen mutu Badan Standarisasi Nasional (BSN 401:2000) yang didukung oleh personil memahami dokumen sistem mutu (doksistu) dalam menerapkan kebijakan dan prosedur sertikasi prima dan registrasi produk.

OKKPD Provinsi DI. Yogyakarta melayani pelabelan produk pangan segar hasil pertanian bermutu (label PRIMA, PD/PL, GMP) bagi kelompok tani/perusahaan/perorangan.

Kinerja  OKKP-D Propinsi DI. Yogyakarta yang sudah dicapai dari tahun 2007 – 2012 sebagai berikut :

•Menerbitkan Sertifikasi Prima dua (2) sebanyak 1 kelompok untuk komoditi salak pondoh yaitu Kelompok Tani Kembang Mulyo, Dusun Kembang Ds. Wonokerto Kec. Turi Kab. Sleman

•Menerbitkan Sertifikasi Prima 3 sebanyak 28 kelompok  untuk komoditi  salak pondoh, naga merah, pisang ambon, buah naga putih, cabe merah , srikaya, bawang merah , pisang raja, mangga malam dan melon

•Registrasi produk domestik sebanyak 4 kelompok untuk komoditi beras dan pati

Selain melakukan kegiatan sertifikasi prima, OKKP-D DI. Yogyakarta juga melaksanakan kegiatan pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian terkait dengan Permentan No.51/Permentan/OT.140/10/2008 Tumbuhan, dimana output dari Permentan ini adalah registrasi pangan segar (Surat Ijin Edar/PD).

Kegiatan pengawasan pangan segar dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota baik pada pedagang(pelaku usaha sayur dan buah), petani (petani sayur dan buah), pasar tradisional, modern dan supermarket.

IDENTITAS LEMBAGA :

Nama Lembaga    :     Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D)

Badan Ketahanan Pangan Dan Penyuluhan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Alamat               :    Jl. Gondosuli No. 6, DI. Yogyakarta 55165

Ketua                 :     Ir. Arofa Noor Indriani, M.Si

HP                     :     0812 271 9814

Telp/ Fax           :    0274-523882 / 0274-523882

Email                 :    [email protected]

(adv)

sumber : Ditjen PPHP Kementerian Pertanian
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement